close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi BTS 4G Kominfo. Dok Freepik.
icon caption
Ilustrasi BTS 4G Kominfo. Dok Freepik.
Nasional
Minggu, 11 Desember 2022 07:32

Kejagung dalami spesifikasi alat pengadaan di BTS Kominfo

Pihaknya telah mengumpulkan keterangan para saksi untuk menerangi perkara ini. Seperti, memeriksa Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif.
swipe

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah mendalami spesifikasi barang yang digunakan dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Pengadaan itu diduga menimbulkan tindak pidana korupsi dalam prosesnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik hendak menyisir bukti dari tim pengadaan untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut. Muncul dugaan tim proyek tidak mengadakan alat yang spesifikasinya sesuai permintaan.

“Ini masih indikasi. Ahli tuh nanti (yang cek), kalau memang indikasinya, arahnya kuat, apakah ini down spesifikasinya atau kurang volume, atau mark up, kan masih kita sisir,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (9/12).

Pihaknya telah mengumpulkan keterangan para saksi untuk menerangi perkara ini. Seperti, memeriksa Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif.

Kuntadi menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran Anang dalam proyek tersebut. Pemanggilan ini merupakan yang pertama terhadapnya.

"Habis diperiksa pasti kita evaluasi penyampaian keterangan dia, relevansinya dan keterangan saksi yang lain. Kalau memang kita perlu pemeriksaan ini didalami lagi, pasti kita panggil," ujarnya.

Menurut Kuntadi, penyidik belum berencana melakukan pencegahan terhadap Anang setelah diperiksa. Pangkalnya, masih dalam tahap pendalaman pasca-pemeriksaan tersebut.

"Ya, nantilah itu. Kan, masih harus evaluasi dulu," ucapnya.

Selain Anang, Kejagung juga memeriksa orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Sembilan saksi yang diperiksa adalah Direktur Infrastruktur BAKTI, BN; General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, HRO; Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi, ES; Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi, EHP; Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika, ABHS.

Selain itu, National Project Manager Department Head for SACME Dept. PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, FPS; Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, MS; Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, WN; dan Direktur PT Nusantara Global Telematika, NAR.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan